Kartu Indonesia Pintar Kuliah



Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan bahwa siswa lulusan SMA/sederajat yang berprestasi namun kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Program bantuan ini adalah kelanjutan dari program Bidikmisi yang beberapa tahun sebelumnya sudah berjalan. 

Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi andalan pemerintahan Joko Widodo kini melebarkan sayapnya. Dahulunya,  Bidikmisi yang diprioritaskan untuk melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi  Negeri,  mulai Tahun Akademik 2020/2021 ini akan diluaskan untuk kampus swasta atau PTS. Hal ini adalah wujud implementasi dari "Kampus Merdeka,  Merdeka Belajar" yang sebelumnya digaungkan oleh Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. 

Per tahun akademik baru ini, program Bidikmisi yang telah berjalan, berganti nama dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), yang merupakan kelanjutan dari Kartu Indonesia Pintar untuk jenjang Sekolah Dasar dan Menengah. Dengan adanya perluasan jangkauan ini, diharapkan calon mahasiswa yang berada di pelosok daerah dan kurang mampu secara ekonomi dapat melanjutkan impiannya dalam menempuh pendidikan tinggi di sekitar daerah asalnya. Namun,  ada syarat khusus untuk kampus tujuannya kelak,  yakni minimal harus mendaftar di Program Studi yang telah terakreditasi minimal B.

Hal ini juga menjadi angin segar bagi PTS untuk meningkatkan jumlah mahasiswa yang selama ini merasa menjadi anak tiri karena Bidikmisi diprioritaskan kepada PTN saja, kalaupun ada jatah untuk PTS, itu pun dengan jumlah yang sangat sedikit. Disisi lain, program studi yang masih terakreditasi C atau belum terkareditasi sama sekali, mau tidak mau harus berjuang meningkatkan nilai akreditasinya agar memenuhi syarat untuk menerima calon mahasiswa yang berasal dari KIPK.

Sedangkan syarat umum yang harus dipenuhi bagi calon penerima KIPK tahun 2020 ini antara lain: a). Siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya (2020, 2019  dan 2018), b.) Kurang mampu secara ekonomi dibuktikan dengan dokumen yang sah dan valid dan c). Berkomitmen untuk melanjutkan studi sampai akhir dan tepat waktu.

Lalu, jika syarat umum diatas sudah terpenuhi, bagaimana untuk mengajukan bantuan tersebut? Calon mahasiswa dapat mendaftar secara daring melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dengan cara memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif. Jika data sudah cocok, akan ada email balasan untuk proses lebih lanjut. Mari kita dukung program pemerintah ini, agar sumber daya manusia Indonesia menjadi lebih kompeten dan siap bersaing dengan negara lain.

Link rekaman sosialiasi KIPK dari LLDIKTI Wilayah VII dapat diakses DISINI

Komentar

Postingan Populer

Anak Pupon (Bagian 2 : Kota Rana)